Rabu, 15 Desember 2010

Indoleaks situs “pembocor “ rahasia RI


Indoleaks merupakan pengikut dari Wikileaks yang dimuat dalam versi Indonesia yang dalam situsnya memuat berita-berita ataupun dokumen penting dari satu negara. “Indoleaks muncul sebagai jawaban atas kebutuhan informasi. Terutama informasi yang berpeluang menjadi bumerang bagi penguasa, politisi dan kaum jahat lainnya di Indonesia” ujar Indoleaks yang dimuat dalam rubrik “Tentang Kami” dalam situs TV One. Indoleaks adalah situs yang didirikan pada 7 Desember 2010 itu mengaku memiliki ratusan koleksi dokumen, namun Indoleaks memilah dan menyeleksi dokumen mana yang yang pantas untuk diketahui publik.
Sampai tanggal 14 Desember 2010, dalam situs www.indoleaks.org memuat beberapa dokumen-dokumen tentang beberapa hasil visum dari korban G30S. Berita tersebut disertai dengan dokumen hasil visum dari 5 dokter RSPAD pada 5 Oktober 1965 yang bercap Panitera Makamah Militer Luar Biasa. Dokumen tersebut diduga kuat berisi tentang hasil visum dari Letjen TNI Anumerta S Parman. Dalam dokumen yang dirilis oleh Indoleaks hanya mengorfimasi bahwa Letjen TNI Anumerta S Parman hanya tertembak dan patah tulang. Dokumen tersebut bertolak belakang dengan dengan apa yang dicatatkan dalam sejarah Orde Baru bahwa beliau mendapatkan penyiksaan yang paling kejam hingga disilet, disundut bahkan dipotong alat kelaminnya.
Entah kebenaran ataupun hanya sebuah propaganda yang dilakukan oleh Indoleaks karena memang pengurus Indoleaks tidak diketahui hingga saat ini. Indoleaks yang ingin mengikuti jejak induknya yaitu Wikileaks dalam ketenaran karena mengungkap beberapa dokumen-dokumen rahasia beberapa negara. Dengan kalimat “Sebab Informasi Adalah Hak Asasi” yang tertulis dalam situs www.indoleaks.org  saya mendefinisikannya bahwa Indoleaks ingin mengungkap beberapa kenyataan yang sebenarnya terjadi, namun bergantung dari apa yang diungkap dalam situs tersebut. Banyak kalangan menganggap bahwa apa yang diungkap oleh Indoleaks adalah sebuah hal diketahui oleh umum namun karena tidak adanya konfirmasi maka dokumen tersebut diungkapkan, namun dokumen tersebut bersifat valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 menyangkut keterbukaan informasi publik, menyatakan bahwa masyarakat memang berhak untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan, akan tetapi informasi tersebut harus bersifat sah. Jangan sampai mendapatkan informasi yang tidak benar menjadi benar. Sudah menjadi tren di Indonesia dalam penyampaian informasi ditambahi oleh ‘bumbu-bumbu’ atau opini yang menyangkut kepentingan didalamnya. Indoleaks hanya mengungkap fakta yang terjadi dan tidak menambahkan opini dalam informasinya dan dari Indoleaks ini semestinya kita sebagai masyarakat yang menjadi tujuan dari penyampaian dan pengakses informasi harus lebih berhati-hati dan waspada dalam mengakses informasi tersebut.